PPID ISBI Bandung
  • Home
  • Profil
  • Regulasi
    • UU No.14 Tahun 2008
    • Perki 1 Tahun 2010
    • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020
  • Informasi Publik
    • Informasi Secara Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Secara Serta Merta
    • Informasi yang Dikecualikan
  • Standar Layanan Informasi Publik
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Laporan Tahunan PPID ISBI Bandung
      • Laporan PPID ISBI Bandung Tahun 2020
      • Laporan PPID ISBI Bandung Tahun 2019
  • FAQ
  • Kontak
  • Formulir

    Permohonan Informasi Publik
  • Formulir

    Pengajuan Keberatan
  • Formulir

    Pengaduan
  • Hubungi kami via

    WHATSAPP
  • Formulir

    Kuisioner Kepuasan Masyarakat
  • Download Aplikasi Android

    e-PPID Mobile
prev next

"Waktu Layanan"
Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB

"Biaya Layanan"

Biaya layanan Informasi Publik adalah Gratis
Biaya yang timbul atas permohonan informasi (biaya pengiriman, penggandaan dokumen atau media penyimpanan) dibebankan kepada pemohon

Informasi Publik

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan adalah sebagai berikut :

  • all
  • Berkala
  • Setiap Saat
  • Berkala Kerjasama
  • Berkala Statistik
  • Berkala Profil Perguruan Tinggi
    Profil Perguruan Tinggi
  • Berkala Laporan-laporan
    Laporan-laporan
  • Setiap Saat Regulasi
    Regulasi
  • Setiap Saat Sistem Informasi
    Sistem Informasi

Visitors Counter

058135
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
16
86
245
57206
2226
2143
58135

Your IP: 44.192.114.32
2022-06-29 04:27
Visitors Counter
PPID ISBI Bandung

© 2022 ISBI Bandung. Powered by UPT TIK