Unduh SK Daftar Informasi yang Dikecualikan
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG TAHUN 2022
NO
|
INFORMASI
|
DASAR HUKUM
|
ALASAN DIKECUALIKAN |
JANGKA WAKTU
|
|
DIBUKA | DITUTUP | ||||
1
|
Data Pribadi Pegawai, Mahasiswa, Alumni dan Mitra Kerja Sama
|
1. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi
|
Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab
|
Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
|
2. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Piutang Pegawai | |||||
2
|
Data Gaji dan Tunjangan Pegawai
|
1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
akan menimbulkan penyalahgunaan informasi
|
Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab
|
Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
|
2. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Piutang Pegawai | |||||
3
|
Hasil Penilaian dalam proses penerimaan pegawai di lingkungan ISBI Bandung
|
1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi |
Melindungi data pribadi pegawai
|
Dibuka setelah yang bersangkutan tidak menjadi pegawai ISBI Bandung
|
2. Pasal 322 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana |
kemampuan seseorang;
|
||||
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | |||||
4
|
Hasil Penilaian dalam proses seleksi bakal calon Rektor dan pemilihan calon Rektor, serta proses pengangkatan pejabat di lingkungan ISBI Bandung
|
1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Akan menimbulkan kegaduhan
|
Agar proses berjalan fair dan menghindari intervensi dari pihak luar
|
Dibuka setelah masa jabatan selesai
|
2. Pasal 322 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana | |||||
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | |||||
5
|
Usulan Nama Calon Pejabat yang akan memangku suatu Jabatan dimana proses penentuannya tidak melalui Pemilihan
|
1. Pasal 322 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana |
Akan menimbulkan kegaduhan
|
Sesuai peraturan dan hak prerogatif pimpinan
|
Dibuka setelah yang bersangkutan dilantik
|
2. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | |||||
6 | Perencanaan Rotasi Pegawai | 1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Akan menimbulkan kegaduhan | Sesuai peraturan dan analisis jabatan | Dibuka setelah rotasi dilakukan |
7 | Dokumen-dokumen dan Berita Acara proses Pembinaan Aparatur (BINAP) | 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan | Melindungi data pribadi dan jabatan | Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
8
|
Hasil Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai
|
1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap rahasia pribadi |
Melindungi data pribadi dan jabatan
|
Dibuka setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan badan publik
|
2. Pasal 322 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana |
Dapat menghambat proses penegakan hukum
|
||||
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | |||||
9
|
Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja
|
1. Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan
|
Melindungi data pribadi dan jabatan
|
Dibuka setelah yang bersangkutan tidak menjadi pegawai ISBI Bandung
|
2. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | |||||
10
|
Data Pengaduan Masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Terhadap Kinerja dan Perilaku Individual Pejabat dan/atau Staf
|
1. Pasal 17 huruf a dan huruf I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Dapat mengungkap rahasia pribadi |
1 (satu) tahun diberikan berupa rekapitulasi pengaduan
|
2. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban | Dapat menghambat proses penegakan hukum | Dapat menghambat proses penegakan hukum | |||
11 | Skema Remunerasi | 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi | Agar proses berjalan fair dan menghindari intervensi dari pihak luar | Dibuka setelah ada keputusan tetap dari pimpinan badan publik |
12 | Nilai Tes Ujian Masuk Calon Mahasiswa | 1. Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi | Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab | Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
13 | Ujian Masuk Calon Mahasiswa |
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
|
Akan mengungkap soal-soal yang seharusnya dibuka pada saat ujian berlangsung
|
Melindungi soal-soal uji kompetensi sehingga tidak terjadi kecurangan
|
5 Tahun
|
A. Soal Ujian Masuk | |||||
B. Jawaban Kunci Ujian Masuk | Akan mengungkap jawaban dari soal sehingga tidak akan terjadi kebocoran kunci jawaban sebelum ujian berlangsung | Melindungi jawaban dari pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga dapat diperjualbelikan | |||
15
|
Dokumen Riwayat Studi Mahasiswa
|
1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi
|
Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab
|
Dibuka atas permintaan mahasiswa yang bersangkutan dengan jangka waktu maksimal 2 (dua) minggu setelah diumumkan
|
2. Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik | |||||
16
|
Data Ijazah
|
1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi
|
Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab
|
Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
|
2. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | |||||
17 | Data Evaluasi Diri Program Studi | 1. Pasal 17 huruf b dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Agar proses berjalan fair dan menghindari intervensi dari pihak luar | 1 (satu) tahun diberikan berupa ringkasan |
18
|
Proposal Penelitian
|
1. Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 |
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
|
Melindungi HAKI
|
Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
|
2. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang | |||||
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | |||||
19 | Penilaian dan Komentar dari Reviewer terhadap Proposal Penelitian | 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. | Agar proses berjalan fair dan menghindari intervensi dari pihak luar | Dibuka setelah hasil penelitian selesai. (Diberikan berupa ringkasan) |
20
|
Laporan keuangan sebelum di audit (unaudited)
|
1. Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
|
Melindungi data keuangan kelembagaaan
|
1 (satu) tahun
|
2. Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keungan Negara | |||||
3. Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum | |||||
21 | Data Temuan /Hasil Audit Mutu Internal | 1. Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Melindungi data kelembagaaan | Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik |
22 | Laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Hasil Audit | 1. Pasal 6 ayat (3) Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Melindungi data kelembagaaan | Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik |
23
|
Kertas Kerja Audit
|
1. Pasal 6 ayat (3) Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
|
Melindungi data kelembagaaan
|
Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik
|
2. Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | |||||
24
|
Kertas Kerja Monitoring
|
1. Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
|
Melindungi data kelembagaaan
|
Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik
|
2. Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | |||||
25
|
Dokumen kepemilikan tanah
|
1. Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Dapat mengungkap rahasia Badan publik
|
Melindungi data kelembagaaan
|
Dibuka sesuai Undang-undang
|
(Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang) | |||||
2. Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | |||||
(Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU) | |||||
3. UU No. 5 Th. 1960 tentang Agraria | |||||
26
|
Dokumen Perjanjian Kerja Sama
|
1. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
|
Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri/dalam negeri
|
Melindungi data mitra dan hubungan dalam/luar negeri
|
a. Sampai masa perjanjian habis |
b. persetujuan tertulis para pihak | |||||
27
|
Usulan Perencanaan Fisik dan Peralatan
|
1. Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
|
Perlindungan persaingan usaha tidak sehat
|
Dibuka ketika proses pengadaan telah selesai
|
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | |||||
28
|
Rincian Harga Perkiraan Sendiri pada Proses Pengadaan Barang/Jasa
|
1. Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
|
Perlindungan persaingan usaha tidak sehat
|
Dibuka ketika proses pengadaan telah selesai
|
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | |||||
29
|
Dokumen Penawaran pada proses Pengadaan Barang/Jasa
|
1. Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
|
Perlindungan persaingan usaha tidak sehat
|
Dibuka ketika proses pengadaan telah selesai
|
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | |||||
30
|
Dokumen Pengadaan Barang/Jasa dari Penyedia Barang/Jasa
|
1. Pasal 17 huruf h angka 3Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
|
Perlindungan persaingan usaha tidak sehat
|
1 (satu) tahun
|
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | |||||
31
|
Konfigurasi data center, database, dan aplikasi serta user dan password
|
1. Pasal 17 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Dapat membahayakan pertahananan dan keamanan negara/badan publik.
|
Melindungi keamanan data dan informasi kelembagaan
|
Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan badan publik
|
2. Pasal 16 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | |||||
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | |||||
4. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang | |||||
32
|
Realisasi Belanja Berdasarkan data SAS
|
1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi
|
Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab
|
Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
|
2. Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara | |||||
3. Undang-Undang No 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. | |||||
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN | |||||
33
|
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; Buku Pembantu Kas Tunas; Buku Pembantu Bank; Buku Pembantu Pajak.
|
1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi
|
Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab
|
Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
|
2. Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara | |||||
3. Undang-Undang No 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. | |||||
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN | |||||
34 | Penyajian informasi koleksi karya local content dan non book (e-book) melalui jejaring informasi | Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang perlindungan hak cipta dan hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. | Penyebaran informasi secara bebas tanpa dibatasi ruang dan waktu akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang, sehingga hanya diberlakukan baca ditempat melalui media yang telah ditetapkan | Melindungi hasil karya seorang pencipta/penulis dan penerbit dari pihak yang tidak bertanggungjawab | Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang |
35 | Data Pelanggaran | Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi | Bersifat internal dan untuk kepentingan perbaikan sistem, tidak harus dipublikasikan secara langsung | Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik |
36 | Hasil Rapat Pimpinan | Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi | Bersifat internal | Dibuka setelah ada surat keputusan/surat edaran/pengumuman yang secara resmi diumumkan. |
37 | Data-data kejadian yang menyebut nama Lembaga | Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi | Melindungi data kelembagaaan | Dibuka setelah ada pers release resmi dari lembaga |
38
|
Video Karya Tugas Akhir Mahasiswa
|
1. Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 |
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
|
Melindungi HAKI
|
Dibuka setelah mahasiswa menyelesaikan sidang tugas akhir
|
2. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang | |||||
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |