Klik di SINI untuk menuju ke Formulir Pengajuan Keberatan Informasi

 

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

1. Berdasarkan pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang  nomor 14 Tahun 2008  tentang keterbukaan informasi publik, pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:

a. Penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia;

b. Tidak disediakannya informasi berkala;

c. Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;

d. Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e. Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;

f. Pengenaan biaya yang tidak wajar;

g. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis.

3. Petugas PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.

4. Petugas PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon informasi publik sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

5. PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan. 

6. Pemohon informasi publik yang tidak menerima keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan. 

7. Dalam hal terjadi sengketa informasi,  Bidang Hukum ISBI Bandung melakukan kajian hukum untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat/Provinsi.

 

Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.

Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:

a) Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID

b) Formulir tanda terima permohonan informasi

 

Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

 

 

 

 

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI PENGADILAN

Penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui pengadilan, yang  langkah-langkahnya gambarkan sebagai berikut :

 

Pengajuan gugatan oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Adjudikasi dari Komisi Informasi Pusat paling lambat 

14 (empat belas) hari kerja  setelah diterimanya putusan tersebut.

- Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara.

-  Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara.

 

Penggugat menerima putusan pengadilan.

-  Jika tidak menerima putusan pengadilan, penggugat mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung

-  Pengajuan kasasi dilakuakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri

Jika pengajuan sengketa puas atas putusan pengadilan, maka sengketa dinyatakan selesai

 

Pihak yang dapat dihubungi

PPID Pelaksana

 

Dr. Supriatna, S.Sn., M.Sn.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerja Sama