Tata Cara Pengaduan

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan pada ISBI Bandung dapat dilakukan sebagai berikut :

1. Pelapor dapat melakukan pengaduan dengan mengisi formulir pengaduan melalui :
    a. https://lapor.go.id/;
    b. https://wbs.isbi.ac.id/
    c. Formulir Pengaduan di Website PPID
    d. Gerbang Layanan Informasi Terpadu (GLIT) ISBI Bandung

atau dapat juga melalui:
    a. Twitter, IG dan Facebook ISBI Bandung.
    b. Whatsapp ke 0818-0221-2208;
    c. E-mail ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

2. Pelapor akan menerima tanda bukti pengaduan dari petugas GLIT/PPID ISBI Bandung.
3. Petugas GLIT/PPID ISBI Bandung akan memberikan laporan kepada Tim yang bertanggung jawab dalam mengurus pengaduan tersebut.
4. Tim yang bertanggung jawab atas pengaduan tersebut memproses dan pelapor akan dihubungi untuk dimintai keterangan terkait pengaduan yang diajukan (hal ini akan dilakukan jika dibutuhkan)

 

Pihak yang dapat dihubungi

PPID Pelaksana

 

Dr. Supriatna, S.Sn., M.Sn.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerja Sama