"Waktu Layanan"
Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB
"Biaya Layanan"
Biaya layanan Informasi Publik adalah Gratis
Biaya yang timbul atas permohonan informasi (biaya pengiriman, penggandaan dokumen atau media penyimpanan) dibebankan kepada pemohon
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan adalah sebagai berikut :