Maklumat Pelayanan

Berdasarkan SK REKTOR NO. 253/IT8/HK/2019 
Tentang Penetapan Maklumat Pelayanan Publik pada ISBI Bandung

Tugas Pokok PPID

Tugas Pokok PPID adalah bertanggungjawab mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di ISBI Bandung.

Struktur PPID

 

Fungsi PPID

Pelayanan Informasi Publik

Uraian TUgas PPID

Atasan PPID  
  1.  bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID ISBI Bandung;
  2.  mengoordinasikan layanan Informasi Publik di ISBI Bandung;
  3.  mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di ISBI Bandung;
  4.  mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
  5.  memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon;
  6.  fmenyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Kemenristekdikti  
PPID
  1.  mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  2.  memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3.  menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  4.  menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi dan
  5.  menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya;
  6.  menetapkan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  7.  menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  8.  melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana;
  9.  melaksanakan pembinaan terhadap PPID Pelaksana, dan
  10.  melakukan evaluasi terhadap PPID Pelaksana.  
PPID Pelaksana
  1. Mengumpulkan, menyediakan, menylmpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Menetapkan klasifikasi Informasi Publik danlatau mengubahnya;
  5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Utama.
PPID Pelaksana Pembantu 
  1. mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi sesuai bidangnya masing-masing;
  2. memberikan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana berdasarkan permintaan informasi publik;
Bidang
Pelayanan Informasi
Mengordinasikan dan bertanggung jawab di bidang pelayanan Informasi Publik di Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, serta bertanggungjawab langsung kepada PPID Pelaksana 
Bidang Pengelolaan Informasi
dan Dokumentasi 
Mengordinasikan dan bertanggung jawab di bidang penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik di Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, serta bertanggungjawab langsung kepada PPID Pelaksana
Bidang
Penyelesaian Sengketa
Mengordinasikan dan bertanggung jawab di bidang penyelesaian sengketa di Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, serta bertanggungjawab langsung kepada PPID Pelaksana
Bidang Teknologi Informasi
dan Komunikasi
Mengordinasikan dan bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi di Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, serta bertanggungjawab langsung kepada PPID Pelaksana