Friday, 20 January 2017 02:15

Informasi yang Dikecualikan

Unduh SK Daftar Informasi yang Dikecualikan


 

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG TAHUN 2022

 

NO
INFORMASI
DASAR HUKUM
ALASAN DIKECUALIKAN
JANGKA WAKTU
DIBUKA DITUTUP
1
Data Pribadi Pegawai, Mahasiswa, Alumni dan Mitra Kerja Sama
1. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi
Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab
Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
2. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Piutang Pegawai
2
Data Gaji dan Tunjangan Pegawai
1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
akan menimbulkan penyalahgunaan informasi
Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab
Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
2. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Piutang Pegawai
3
Hasil Penilaian dalam proses penerimaan pegawai di lingkungan ISBI Bandung
1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
Melindungi data pribadi pegawai
Dibuka setelah yang bersangkutan tidak menjadi pegawai ISBI Bandung
2. Pasal 322 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
kemampuan seseorang;
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
4
Hasil Penilaian dalam proses seleksi bakal calon Rektor dan pemilihan calon Rektor, serta proses pengangkatan pejabat di lingkungan ISBI Bandung
1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Akan menimbulkan kegaduhan
Agar proses berjalan fair dan menghindari intervensi dari pihak luar
Dibuka setelah masa jabatan selesai
2. Pasal 322 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
5
Usulan Nama Calon Pejabat yang akan memangku suatu Jabatan dimana proses penentuannya tidak melalui Pemilihan
1. Pasal 322 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Akan menimbulkan kegaduhan
Sesuai peraturan dan hak prerogatif pimpinan
Dibuka setelah yang bersangkutan dilantik
2. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
6 Perencanaan Rotasi Pegawai 1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Akan menimbulkan kegaduhan Sesuai peraturan dan analisis jabatan Dibuka setelah rotasi dilakukan
7 Dokumen-dokumen dan Berita Acara proses Pembinaan Aparatur (BINAP) 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan Melindungi data pribadi dan jabatan Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
8
Hasil Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai
1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap rahasia pribadi
Melindungi data pribadi dan jabatan
Dibuka setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan badan publik
2. Pasal 322 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Dapat menghambat proses penegakan hukum
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
9
Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja
1. Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan
Melindungi data pribadi dan jabatan
Dibuka setelah yang bersangkutan tidak menjadi pegawai ISBI Bandung
2. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
10
Data Pengaduan Masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Terhadap Kinerja dan Perilaku Individual Pejabat dan/atau Staf
1. Pasal 17 huruf a dan huruf I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap rahasia pribadi Dapat mengungkap rahasia pribadi
1 (satu) tahun diberikan berupa rekapitulasi pengaduan
2. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Dapat menghambat proses penegakan hukum Dapat menghambat proses penegakan hukum
11 Skema Remunerasi 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi Agar proses berjalan fair dan menghindari intervensi dari pihak luar Dibuka setelah ada keputusan tetap dari pimpinan badan publik
12 Nilai Tes Ujian Masuk Calon Mahasiswa 1. Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
13 Ujian Masuk Calon Mahasiswa
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Akan mengungkap soal-soal yang seharusnya dibuka pada saat ujian berlangsung
Melindungi soal-soal uji kompetensi sehingga tidak terjadi kecurangan
5 Tahun
  A. Soal Ujian Masuk
  B. Jawaban Kunci Ujian Masuk Akan mengungkap jawaban dari soal sehingga tidak akan terjadi kebocoran kunci jawaban sebelum ujian berlangsung Melindungi jawaban dari pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga dapat diperjualbelikan
15
Dokumen Riwayat Studi Mahasiswa
1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi
Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab
Dibuka atas permintaan mahasiswa yang bersangkutan dengan jangka waktu maksimal 2 (dua) minggu setelah diumumkan
2. Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik
16
Data Ijazah
1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi
Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab
Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
2. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
17 Data Evaluasi Diri Program Studi 1. Pasal 17 huruf b dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang Agar proses berjalan fair dan menghindari intervensi dari pihak luar 1 (satu) tahun diberikan berupa ringkasan
18
Proposal Penelitian
1. Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
Melindungi HAKI
Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
2. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
19 Penilaian dan Komentar dari Reviewer terhadap Proposal Penelitian 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Agar proses berjalan fair dan menghindari intervensi dari pihak luar Dibuka setelah hasil penelitian selesai. (Diberikan berupa ringkasan)
20
Laporan keuangan sebelum di audit (unaudited)
1. Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
Melindungi data keuangan kelembagaaan
1 (satu) tahun
2. Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keungan Negara
3. Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
21 Data Temuan /Hasil Audit Mutu Internal 1. Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang Melindungi data kelembagaaan Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik
22 Laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Hasil Audit 1. Pasal 6 ayat (3) Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang Melindungi data kelembagaaan Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik
23
Kertas Kerja Audit
1. Pasal 6 ayat (3) Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
Melindungi data kelembagaaan
Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik
2. Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
24
Kertas Kerja Monitoring
1. Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
Melindungi data kelembagaaan
Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik
2. Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
25
Dokumen kepemilikan tanah
1. Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Dapat mengungkap rahasia Badan publik
Melindungi data kelembagaaan
Dibuka sesuai Undang-undang
(Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang)
2. Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
(Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU)
3. UU No. 5 Th. 1960 tentang Agraria
26
Dokumen Perjanjian Kerja Sama
1. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri/dalam negeri
Melindungi data mitra dan hubungan dalam/luar negeri
a. Sampai masa perjanjian habis
b. persetujuan tertulis para pihak
27
Usulan Perencanaan Fisik dan Peralatan
1. Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
Perlindungan persaingan usaha tidak sehat
Dibuka ketika proses pengadaan telah selesai
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
28
Rincian Harga Perkiraan Sendiri pada Proses Pengadaan Barang/Jasa
1. Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
Perlindungan persaingan usaha tidak sehat
Dibuka ketika proses pengadaan telah selesai
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
29
Dokumen Penawaran pada proses Pengadaan Barang/Jasa
1. Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
Perlindungan persaingan usaha tidak sehat
Dibuka ketika proses pengadaan telah selesai
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
30
Dokumen Pengadaan Barang/Jasa dari Penyedia Barang/Jasa
1. Pasal 17 huruf h angka 3Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
Perlindungan persaingan usaha tidak sehat
1 (satu) tahun
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
31
Konfigurasi data center, database, dan aplikasi serta user dan password
1. Pasal 17 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dapat membahayakan pertahananan dan keamanan negara/badan publik.
Melindungi keamanan data dan informasi kelembagaan
Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan badan publik
2. Pasal 16 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
4. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
32
Realisasi Belanja Berdasarkan data SAS
1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi
Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab
Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
2. Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang No 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN
33
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; Buku Pembantu Kas Tunas; Buku Pembantu Bank; Buku Pembantu Pajak.
1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi
Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab
Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
2. Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang No 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN
34 Penyajian informasi koleksi karya local content dan non book (e-book) melalui jejaring informasi Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang perlindungan hak cipta dan hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Penyebaran informasi secara bebas tanpa dibatasi ruang dan waktu akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang, sehingga hanya diberlakukan baca ditempat melalui media yang telah ditetapkan Melindungi hasil karya seorang pencipta/penulis dan penerbit dari pihak yang tidak bertanggungjawab Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
35 Data Pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi Bersifat internal dan untuk kepentingan perbaikan sistem, tidak harus dipublikasikan secara langsung Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik
36 Hasil Rapat Pimpinan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi Bersifat internal Dibuka setelah ada surat keputusan/surat edaran/pengumuman yang secara resmi diumumkan.
37 Data-data kejadian yang menyebut nama Lembaga Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi Melindungi data kelembagaaan Dibuka setelah ada pers release resmi dari lembaga
38
Video Karya Tugas Akhir Mahasiswa
1. Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
Melindungi HAKI
Dibuka setelah mahasiswa menyelesaikan sidang tugas akhir
2. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

 

 

Published in Blog